Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi landasan Pemerintah dalam menugaskan Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan pendidikan dengan tujuan untuk pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.
Dalam memaksimalkan posisi Poltekkes Kemenkes Kendari atas amanah penyelenggaraan pendidikan tinggi, institusi berkewajiban untuk menyediakan layanan penunjang yang menjadi wadah luaran Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam hal ini, melalui Keputusan Direktur Nomor LB.02.01/1/2174/2022 dibentuklah Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Sentra Kekayaan Intelektual diberikan wewenang pada palaksanaan urusan administrasi bidang kekayaan intelektual. Sentra KI dikelola oleh Unit Jurnal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (UJHAKI) yang merupakan unit kerja dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM).